CIAMIS ~ Polres Ciamis Polda Jabar terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana penampungan dana judi online yang melibatkan seorang wanita berinisial MA (35), yang merupakan istri dari adik ipar tersangka utama TCA. Hingga kini, MA masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan menjadi DPO setelah melarikan diri ke Kamboja.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa 365 buku tabungan dari berbagai bank terkait keterlibatan MA dalam aktivitas judi online tersebut.
“Kami telah mengidentifikasi peran MA dalam mengelola dan menampung dana dari hasil judi online. Saat ini kami fokus pada upaya penangkapan dan mengumpulkan lebih banyak bukti yang dapat memperkuat kasus ini, ” ujar AKP Joko Prihatin, Sabtu (4/5/2024).
Dalam proses penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis telah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui aktivitas MA setelah melarikan diri ke Kamboja. "Kami berharap MA dan adik iparnya segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum, " tambah AKP Joko Prihatin.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
*Humas Polres Ciamis*
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.